Berita Terkini

KPU RI Bahas Penyelenggaraan Pemilu dengan Mahasiswa UMY

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima mahasiwa tingkat akhir Jurusan Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), untuk memberikan gambaran mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) yang selama ini diselenggaran oleh KPU, Rabu (10/9).

Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro yang menerima 43 mahasiswa UMY itu, menjelaskan, KPU memiliki jajaran sebanyak 497 KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan memiliki hampir 5 juta orang penyelenggara pemilu di semua tingkatan termasuk penyelenggara yang bersifat ad hoc/sementara.

Menurutnya, itulah yang menjadikan penyelenggaraan pemilu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. “Jika anggaran untuk penyelenggaraan pemilu itu banyak, salah satunya digunakan untuk melakukan bimbingan teknis kepada para penyelenggara pemilu di lapangan,”jelasnya.

Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa awal dari simpul kompleksitas penyelenggaraan pemilu terletak pada sistem penyelenggaraan yang dianut. Menurut pengalamanya, dalam membuat format surat suara yang digunakan pada Pemilu 2014 saja memiliki tingkat kompleksitas sendiri.

“Contoh konkret dapat dilihat dari bentuk surat suara pada Pemilu Legislatif 2014 yang lalu. Ada 12 partai politik, dan setiap partai boleh mengajukan 12 DCT (Daftar Calon tetap) untuk kursi DPR, untuk menyusun itu ke dalam bentuk surat suara saja sudah ada tingkat kompleksitas tersendiri,” ujar Juri.

Menurut Juri, tidak ada satu negara pun yang mengklaim bahwa sistem pemilu yang dianut telah sempurna dan tanpa cela. “Setahu saya, tidak ada satu negara pun yang mengklaim bahwa sistem pemilu yang dianut sudah sangat tepat, untuk itulah KPU terus melakukan evaluasi mengenai sistem pemilu yang representatif untuk dapat diterapkan di Indonesia,” paparnya.

Ia melanjutkan, hal itu dapat diperbaiki dengan mengubah peraturan dan sistem pemilu yang saat ini diterapkan, atau dengan menyempurnakan teknis pendukung yang dapat menjabarkan sistem itu.

Mengenai sistem pemilu yang dianut, KPU tidak dapat berperan serta aktif dalam penyusunan peraturan tersebut. “Jika secara konteks gagasan, KPU dapat memberi saran dan masukan dalam penyusunan peraturan yang baru, tetapi tidak bisa ikut merumuskan peraturan, karena KPU bukan lembaga penyusun peraturan,” sambungnya.

Untuk merumuskan peraturan yang representatif, KPU siap jika diminta pendapat dan menyampaikan pandangan praktis mengenai penyelenggaraan pemilu.

“KPU punya pengalaman dan kapabilitas yang mumpuni jika diminta untuk memberikan gambaran dalam menyusun peraturan, tinggal ke arah mana perbaikan penyelenggaraan pemilu ini hendak dituju,” ujarnya.

Di akhir pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Gedung KPU tersebut, Juri Ardiantoro Berharap semua kalangan termasuk mahasiswa untuk berperan serta aktif memberikan saran pendapat, demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas dan transparan. (ris/red. FOTO KPU/ieam/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,760 kali